PERAN GURU WALI DI SATUAN PENDIDIKAN
Secara keseluruhan, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada guru dalam memenuhi beban kerjanya, mengurangi penekanan pada kuantitas jam tatap muka, dan lebih mengakomodasi kegiatan pengembangan profesional serta tugas tambahan sebagai bagian integral dari pemenuhan tugas guru. Hal ini diharapkan dapat mendukung guru untuk fokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan pengembangan diri.
1. Pendampingan Individu:
Guru wali memberikan perhatian dan bimbingan khusus kepada
setiap siswa untuk membantu mereka mencapai potensi penuh.
2. Pengembangan Akademik:
Guru wali memantau perkembangan akademik siswa, membantu
mereka mengatasi kesulitan belajar, dan memberikan motivasi untuk belajar lebih
baik.
3. Pengembangan Kompetensi dan
Keterampilan:
Guru wali membantu siswa mengembangkan berbagai
keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan, seperti keterampilan berpikir
kritis, pemecahan masalah, dan komunikasi.
4. Pengembangan Karakter:
Guru wali berperan dalam membentuk karakter siswa,
menanamkan nilai-nilai positif, dan membimbing mereka menjadi individu yang
bertanggung jawab dan berakhlak mulia.
5. Kolaborasi dengan Pihak Terkait:
Guru wali bekerja sama dengan guru BK (Bimbingan dan
Konseling) dan wali kelas untuk memberikan dukungan yang komprehensif kepada
siswa.
6. Jembatan Komunikasi:
Guru wali menjadi penghubung antara sekolah, siswa, dan
orang tua, memfasilitasi komunikasi yang efektif dan membangun hubungan yang
positif.
Tugas guru wali adalah mendampingi siswa secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan mereka di sekolah. Guru wali juga berperan dalam membina hubungan antara sekolah, siswa, dan orang tua.
Meskipun sama-sama memiliki peran
dalam pendampingan siswa, guru wali berbeda dengan wali kelas. Guru wali
fokus pada pendampingan individu dan pengembangan siswa secara menyeluruh,
sementara wali kelas lebih berfokus pada pengelolaan kelas dan administrasi. Guru
wali juga merupakan tambahan tugas bagi guru mata pelajaran, sedangkan wali
kelas adalah tugas yang melekat pada guru yang ditunjuk untuk mengampu suatu
kelas.
Dasar Hukum:
Peran guru wali diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
2 Komentar
Terima kasih informasinya bpk
BalasHapusiya itu perlu dipahami oleh guru dan kepsek SMP, SMA/K
BalasHapus